Andai aku menjadi Ketua KPK

Dimana pun kita berada akan selalu ada yang namanya tindak korupsi. Coba kita lihat contoh kecil dimulai dari lingkungan keluarga. Apakah ada seorang anak yang mempraktikan tindak korupsi dalam meminta anggaran yang dilebihi untuk membeli buku? itu ada dan terjadi. Bisa diberi kesimpulan bahwa masih kurangnya kesadaran tentang korupsi di negara kita sejak dini. Mungkin perlu diadakan seminar tentang bahaya korupsi yang rutin di selenggarakan sekolah-sekolah untuk menyadarkan mereka semua agar tidak terbawa perilaku tersebut saat mereka besar nanti dan bekerja. Sehingga tidak akan muncul koruptor baru.

Jika saya menjadi ketua KPK, saya akan membuat usulan hukuman berikut ini untuk para terpidana kasus korupsi:

Tidak memberikan hak untuk didampingi Pengacara di Persidangan
Ini mencegah adanya hukuman yang terlalu ringan yang dijatuhkan kepada terpidana. Karena pengacara yang dibayar tinggi dari hasil korupsi akan berjuang mati-matian untuk membantu kliennya dengan cara apapun.
Penyitaan aset kekayaan
Sering kita lihat karena dengan kekayaan hasil korupsi para terpidana tetap mendapat fasilitas mewah di sel tahanan.
Pemberian kartu identitas koruptor
Cara ini dilakukan untuk pencoretan mantan koruptor untuk bekerja pada lembaga pemerintahan. Seperti yang belum lama terjadi.
Hapuskan remisi dan hilangkan grasi untuk para koruptor
Jelas pengurangan masa tahanan tidak akan memberikan efek jera pada koruptor. Karena mereka rasa mudah untuk bebas lebih cepat.

link : http://lombablogkpk.tempo.co/index/tanggal/238/Oky%20Ade%20irmawan.html
Category: ,

3 komentar:

komar mengatakan...

andai saudara jadi ketua kpk, gimana buat koruptor kapoook berat apa perlu ditembak mati, dimiskinkan, dihukum seberat2nya...weeell dikasih gaji besar tetap aja masih ada.. :D

Sinar Online mengatakan...

Mantap banget,,semoga sukses

Dimas Arie Prasojo mengatakan...

Wah idenya sangar juga nih, hehe Mohon izin memberi tanggapan ya bang. maaf kalau kurang benar nih saya opininya.

Namun karena kita termasuk negara anggota PBB yang menjunjung tinggi hukum internasional secara otomatis Hak Asasi Manusia juga mesti dipertimbangkan.

Pengacara lebih berperan sebagai media advokasi bagi pelaku agar tidak terlanggar hak-haknya selama persidangan, dan ini sudah sesuai dengan KUHAP karena dia juga manusia. Nah mungkin yang perlu dipertimbangkan adalah saat ia menjalani hukuman yang seperti kita ketahui penjaranya cukup mewah.

Pemberian kartu koruptor rasanya terlalu berlebihan, karena KTP elektronik nantinya juga mencatat berbagai daftar kasus hukum yang telah menjerat pemegangnya. Nah NIP/NIK ini dapat diakses oleh BUMN / Kementerian / Pemerintahan sehingga dapat diketahui pelamar pernah terjerat kasus hukum atau tidak dan dijadikan pertimbangan dalam penerimaan.

Kalau no 2 penyitaan aset udah sesuai undang-undang dan no 4 ini agak susah tapi saya setuju lagi-lagi masalah Hak Asasi Manusia yang sering jadi alasan anggota DPR sewaktu niatan wakil Kemenkumham berniat membuat peraturan penghapusan pengurangan masa tahanan.

Maaf Asal Jeplak. :)
Mampir juga ya bang ke blog saya, mungkin bisa ditanggapi matur nuhun :)
http://www.dimasarieprasojo.com/terobosan-masyarakat-dalam-pemberantasan-korupsi/

Posting Komentar